Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: R/003.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 800/3645/BKD/III-2013 tentang Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 dari Pelamar Umum. Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat untuk bergabung menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
atau