Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 213 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai NegeriSipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2013, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan kepada putra-putri Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) dan Diploma III
(D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Bawaslu, dengan ketentuan sebagai berikut:
(D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Bawaslu, dengan ketentuan sebagai berikut: